Dua Partai Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya

Dua Partai Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya
USULKAN PANSUS: Partai Demokrat dan PKS saat memberikan usulan pansus hak angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR di Jakarta, kemarin.
0 Komentar

Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Ketua DPR Puan Maharani untuk menerima perwakilan PKS dan Partai Demokrat yang ingin menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hak angket.

“Proses ini kami terima dan akan kami salurkan sesuai mekanisme. Ini menjadi perhatian,” kata Aziz.

Seperti diketahui, mekanisme pengusulan hak angket diatur dalam Pasal 79, serta Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Selain itu, juga Pasal 164 serta 169 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Baca Juga:NasDem Soroti Narkoba di LapasBerpotensi Kehilangan Rp 4 T dari Wisawatan Tiongkok

Pasal 79 UU MD3 Ayat 1 menyebut bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Ayat 3 menyatakan bahwa Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25  anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat 2 menyatakan pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan (b) alasan penyelidikan. (jppn/drx)

0 Komentar