NGAMPRAH– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat dari jumlah 800 perusahaan yang ada, hanya sekitar 30 persen yang secara konsisten menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dari catatan kami baru sekitar 30 persen perusahaan yang menjalakan K3. Ini masalah cukup serius, karena secara aturan setiap perusahaan wajib menjaga keselamatan kerja karyawannya. Ke depan penerapan K3 wajib di taati oleh semua perusahaan di KBB,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja pada Disnakertrans KBB, Intan Cahya Rachmat, Kamis (30/1).
Kementrian Ketenagakerjaan sendiri sebelumya, telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Intan menegaskan, apabila sejumlah perusahaan tak mematuhi aturan K3 maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Meski demikian menurutnya, sanksi dan aturan mengenai K3 saat ini masih belum cukup tegas untuk membuat jera perusahaan.
“Aturan sekarang masih mengacu kepada undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dan, sanksi yang diberikan hanya 3 bulan penjara dan denda Rp 100 ribu,” ujar Intan.
Lebih lanjut Intan menambahkan, pihaknya kini tengah memonitoring pelaksanaan K3 di perusahaan-perusahan di KBB. Itu dilakukan sebagai langkah pembinaan dan pengawasan secara ketat penerapan K3 di sejumlah perusahaan.
“Belum lama ini, kita juga sudah sosialisasikan K3 ke 200 perusahaan. Apalagi, K3 sangat sejalan dengan program Pemkab Bandung Barat sekarang. Sehingga inventarisir dan monitoring ke perusahaan yang ada terus kami lakukan. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja saat bertugas di lapangan,” tandasnya. (drx)
FOKUS BEKERJA: Para pekerja di salah satu pabrik tekstil tampak serius bekerja. Khusus di KBB, jaminan keselamatan kerja masih minim yakni baru 30 persen perusuhaan yang menjalakannya.