SOREANG – Satreskrim Polres Kota (Polresta) Bandung menangkap sindikat peredaran mata uang asing palsu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjadi dukun pengganda uang.
Dari para pelaku, Polisi menyita barang bukti 850 uang dolar palsu pecahan 100 dolar, 55 lembar uang real palsu pecahan 100 real, dan selembar uang dinar palsu pecahan setengah dinar. Total jika diuang, barang bukti tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampigi Wakapolresta Bandung AKBP A Agus R dan Kasatreskrim AKP Agta Bhuwan Putra mengungkapkan, dukun gadungan itu diketahui adalah PA. Kepada korbannya, dia mengaku, bisa menggandakan uang.
“Selain PA, petugas pun berhasil membekuk empat tersangka lainnya,” kata Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (30/1).
Awal mula kejadian ini terungkap setelah petugas Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang yang disuruh mengedarkan uang palsu oleh PA. Keempat orang tersangka tersebut berinisial IM, HK, Za, dan AM.
“Saat dilakukan penangkapan, mereka (Tersangka) merencanakan akan mengedarkan uang palsu di salah satu hotel yang berada di wilayah Polresta Bandung pada Senin (27/1). Setelah berhasil ditangkap, kami langsung mengembangkan kasus dan mengarah ke pelaku berinisial ISA di Geger Kalong, Kota Bandung,” ungkapnya.
ISA berperan sebagai penyimpan dan penerima uang dari PA yang kemudian diserahkan ke empat pelaku lainnya untuk diedarkan. ISA juga mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari PA. Sehingga petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan tersangka PA di Subang.
“Setelah berhasil ditangkap, PA mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Saat ditangkap petugas menemukan laptop dan alat lain untuk mencetak uang palsu,” jelasnya.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (yul)