Usulkan Perda Ramah Lansia

Karena hal tersebut, maka Tatang menilai perlu meningkatan kesejahteraan oleh Pemerintah yang bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang untuk peningkatan kesejahteraan para lansia tersebut.

”Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab dalam hal tersebut yang diatur dalam Undang-Undang. Maka dari itu Pemkot melalui DP3APM telah berupaya membuat Kota Bandung menjadi kota yang ramah lansia melalui gerakan Bandung Cinta Lansia (BCL),” ucapnya.

Untuk lebih meningkatkan kepedulian, kemampuan dan tanggung jawab Pemkot Bandung, masyarakat, dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan lansia, maka diperlukan Perda tentang Bandung Kota Ramah Lansia.

”Perda tersebut sebagai payung hukum yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, dan melaksanakan seluruh proses kota ramah lansia di Kota Bandung. Naskah akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda,” katanya.(rls/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan