DPR Tagih Skema Tenaga Honorer 

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, hasil Raker Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) lalu menegaskan bahwa saat ini, instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.

Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.

Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau “roadmap” yang lebih jelas.

“Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Raker itu, MenPAN RB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.

“Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Thomafi. (antara/jpnn/drx)

Tinggalkan Balasan