Galuh melanjutkan, masyarakat juga perlu tahu bahwa mekanisme hibah sudah diatur melalui Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Jadi jelas bahwa mekanisme hibah secara teknis prosesnya ada di kepala OPD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda.
“Rekomendasi OPD dan TAPD itu yang menjadi dasar pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” tandasnya. (drx)
PEMBANGUNAN PESANTREN: Sejumlah pekerja bergotong-royong membangun sebuah pesantren untuk sarana pendidikan masyarakat.
