50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Menurut Suparman, berdasar pandangan mini fraksi, pemerintah, dan DPD pada prinsipnya menyetujui hasil penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 yang terdiri dari 50 RUU.

Dia menyebutkan, di dalamnya ada empat RUU carry over pembahasannya dari periode sebelumnya, dan lima RUU kumulatif terbuka.

Namun, ujar Supratman, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan atas pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2020 itu.

Ia menyebut catatan PDI Perjuangan adalah RUU carry over tetap dilakukan pembahasan mendalam terutama terkait substansi yang berkaitan dan mendapat perhatian publik seperti RUU KUHP.

Sementara, kata dia, RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020 namun tidak carry over.

Supratman melanjutkan Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan supaya RUU berstatus carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan substansi yang krusial, butuh simulasi penerapan, uji publik, serta dan sosialisasi. Selain itu, kata Supratman, Nasdem memberikan catatan RUU Minerba belum layak disebut RUU carry over.

Lebih jauh dia menyampaikan penyusunan kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 oleh Baleg itu juga disampaikan ke seluruh pimpinan Komisi I sampai XI DPR. Penyampaian iti dilakukandalam rapat terbatas pimpinan Baleg dan pimpinan komisi, Selasa 21 Januari 2020.

Dia menambahkan dalam rapat, semua komisi pada prinsipnya memahami dan menerima penjelasan pimpinan Baleg terhadap hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 untuk dibawa dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (boy/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan