Apa Itu Hak Angket DPR? Heboh dalam Pemilu 2024, Ini Pengertian dan Fungsinya

JABAR EKSPRES – Ramai belakangan ini, dorongan penggunaan hak angket DPR usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengapa hal ini terjadi?

Dilansir JabarEkspres.com dari laman Antara, Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI mempersilakan kepada DPR apabila memang akan menggunakan hak angket mereka terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Diketahui, usulan penggunaaan hak angket DPR ini disampaikan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dengan tujuan agar menguak indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI menyebut, meskipun termasuk dalam penyelenggara Pemilu, fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Bawaslu tak memiliki hak untuk mengomentari inisiatif pengajuan hak angket tersebut.

Lalu apa itu hak angket DPR? Berikut pengertian dan penjelasan fungsinya di bawah ini.

Pengertian Hak Angket DPR

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Adapun dasar hukum mengenai hak angket DPR telah diatur dalam pasal 79 ayat (3) No.17 Tahun 2014.

Hak angket ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang berdasarkan pada prinsip check and balance (memeriksa dan menyeimbangkan) untuk membangun kekuasaan yang berimbang.

BACA JUGA: Tokoh Lintas Agama Himbau Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Perbedaan Pandangan dalam Memilih Pemimpin di Pemilu 2024

Fungsi Hak Angket DPR

Terdapat lima fungsi hak angket DPR yang dapat diketahu sebagai berikut:

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum.
  2. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.
  3. Menyelidiki pejabat atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR soal kepentingan bangsa dan negara.
  4. Menyelidiki terhadap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan yang disetujui dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan