Rommy Divonis Dua Tahun Penjara

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melang­gar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif ke­dua, yakni menerima suap dari Muafaq.

Menanggapi putusan ini, Rommy memilih untuk pikir-pikir, sehingga tidak serta-mer­ta menerima putusan hakim. Dia mempunyai hak untuk menerima maupun mengaju­kan banding atas putusan hakim. (jpc/drx)

Tinggalkan Balasan