Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
Menanggapi putusan ini, Rommy memilih untuk pikir-pikir, sehingga tidak serta-merta menerima putusan hakim. Dia mempunyai hak untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan hakim. (jpc/drx)