Enam Daerah Pangkas Dana Pilkada

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadu ke Kemendagri terkait pemangkasan dana Pilkada yang dilakukan di enam kabupaten yang tak sesuai dengan rancangan awal dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, pemangkasan dana hibah di setiap daerah yang dipangkas tersebut bervariasi. Mulai Rp 700 juta hingga Rp 4 miliar. Pemotongan terbanyak dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Di Kabupaten Ogan Ilir, jumlah yang disetujui dalam NPHD adalah Rp 19,35 miliar.

Namun, jumlah itu kemudian dipangkas Rp 4 miliar menjadi Rp 15,35 miliar. Di Kabupaten Rejang Lebong, anggaran yang semula disetujui Rp 9,5 miliar juga dipangkas Rp 4 miliar menjadi Rp 5,5 miliar (selengkapnya lihat grafis).

Afifuddin meminta daerah-daerah tersebut tidak mengurangi dana untuk Pilkada seperti yang telah disetujui dalam NPHD. Sebab, angka itu sudah disesuaikan dengan estimasi biaya penyelenggaraan.

Jika dana dipertimbangkan, ditambah dalam jumlah besar, kualitas pengawasan Pilkada juga akan berkurang. ” Harus menarik pada NPHD awal. Rancangan awal sudah sangat rasional, ” katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyatakan, sudah mendengarkan kabar tentang pemotongan dana hibah untuk pilkada itu. Bahkan, pihaknya sudah pindah daerah yang diminta untuk menjelaskan masalah di daerah.

Menurut dia, penyebab utama pemangkasan NPHD adalah terbatasnya APBD. ”APBD kurang perlu dibagi dengan kebutuhan anggaran lain,” bebernya.

Meski demikian, pihaknya memiliki pandangan agar daerah tidak memotong dana NPHD. Kemendagri pun tetap memegang semua kebutuhan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu. Solusi dan jalan keluar sudah ada. Yaitu, minta pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengucurkan bantuan keuangan khusus untuk pilkada. ”Kami meminta bantuan provinsi. Karena itu diurus kan pada teritorial yang sama,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu juga membahas potensi penolakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2020. Potensi terkait dengan kontribusi calon petahana yang kembali mencalonkan diri. ” Tadi kami meminta persetujuan dari Pak Mendagri sebagai pembina ASN, ” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Dia menjelaskan, calon kepala daerah incumbent atau kerabatnya yang menjawab maju dalam Pilkada 2020 cukup besar. Mereka tersebar di sekitar 224 daerah. ASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan