Mulai Tahun Ini Semua Kendaraan Dinas Ditarik

Mulai Tahun Ini Semua Kendaraan Dinas Ditarik
TARIK KENDARAAN DINAS: Tahun ini Pemkot Cimahi secara bertahap mulai menarik kendaraan dinas untuk dihapuskan dan sebagai kompensasi para ASN akan menerima tunjangan transportasi. Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi SKPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan.
0 Komentar

CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi menyiapkan anggaran Rp 8 miliar untuk membayar uang transport pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tahun 2020.

Kepala BPKAD Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, uang transport itu disiapkan sebagai pengganti kendaraan dinas yang akan dihentikan mulai tahun ini. Penyediaan dan penggunaan kendaraan dinas tersebut dianggap hanya menjadi beban anggaran untuk pemeliharaan.

”Kendaraan dinas bertahap ditarik untuk dihapuskan dan sebagai kompensasi diganti tunjangan transportasi. Nilainya tidak besar, kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta sesuai jabatan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (15/1).

Baca Juga:Jangan Salah Paham!  Pengangguran Tidak Akan Diberikan Gajih dari Kartu Pra KerjaBandung Segera Miliki LRT

Achmad menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat setelah melalui kajian akademisi bersama Universitas Padjajaran (Unpad) yang menilai uang transportasi lebih efisien dibandingkan dengan penggunaan kendaraan dinas.

Berdasarkan kajian tersebut, ungkap dia, akhirnya diputuskan dan sudab dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal). Dengan kebujakan itu, maka akan mengurangi beban anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas.

”Untuk ke depan lebih efisien karena tidak perlu biaya bahan bakar, pajak, asuransi, sampai pemeliharaan. Juga tidak perlu pembelian kendaraan baru,” jelasnya.

Dia menuturkan, kendaraan yang ditarik terutama dari pejabat esselon III A-B dan esselon IV A-B. Dalam penerapannya, jelas Achmad, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya akan dibekali satu kendaraan operasional mobil dan motor serta satu mobil untuk pejabat eselon II setara kepala dinas/kepala badan/para asisten hingga sekretaris daerah.

”Untuk kepala dinas sesuai jabatan melekat. Termasuk kepala daerah dan pimpinan dewan harus tersedia kendaraan dinas,” tuturnya.

Namun, lanjut Achmad, kebijakan itu ada pengecualian bagi SKPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang mengharuskan memiliki banyak kendaraan dinas. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Sosial hingga Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Baca Juga:Balai Rehabilitasi Sosial Wyata Guna Sudah Tempuh ProsedurDPRD Genjot Rampungkan Tiga Raperda

”Ada sekitar 10 dinas yang masih kelola mobil dinas lebih dari tiga unit karena berkaitan dengan pelayanan. Untuk itu mereka punya anggarannya,” bebernya.

0 Komentar