Tahun Ini Pemkot Bakal Rehab 500 Lebih Rumah

Tahun Ini Pemkot Bakal Rehab 500 Lebih Rumah
UU RUTILAHU: Landasan tentang Rutilahu tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan. Dimana bantuan diberikan kepada warga tak mampu.
0 Komentar

”Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.

InsyaAlloh saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran,” bebernya.

Baca Juga:Penggeledahan Terhambat, Bukti KPK DilemahkanWarga Tamansari Gelar Aksi Demo ke ATR/BPN

Rencananya, Februari mendatang DPKP Kota Cimahi akan mulai melakukan verifikasi rumah sasaran berdasarkan hasil usulan dari berbagai pihak.

”Running Februari. Untuk awal APBD kota dulu,” tandasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar