Sepasang Kekasih di Bawah Umur Buang Bayi

Sepasang Kekasih di Bawah Umur Buang Bayi
OLAH TKP: Polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuangan dan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang masih di bawah umur.
0 Komentar

”Betul sudah diamankan malam kemarin. Pelaku sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi,” ujar Mugiono.

”Jadi mereka ini pacaran, satu sekolah juga. Kalau dari alamat mereka ini bertetangga, di Kecamatan Cimahi Selatan,” sambungnya.

Saat ini pelaku perempuan sedang menjalani visum di RSUD Cibabat dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi. Pelaku perempuan terancam Pasal 341 KUHP mengenai ibu yang menghilangkan nyawa anaknya secara sengaja.

Baca Juga:Kasus Gagal Bayar Proyek, BPKD Bakal Ikuti AturanBantu Korban Bencana Bogor, Kapolresta Bandung Lepas 50 Offroader

”Yang pelaku perempuannya sudah tersangka karena dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi. Kalau laki-lakinya masih saksi,” tegasnya.

Sejauh ini, sepasang kekasih yang masih di bawah umur itu masih menjalani pemeriksaan oleh jajaran Unit PPA Satreksrim Polres Cimahi.(mg3/ziz)

0 Komentar