Sepasang Kekasih di Bawah Umur Buang Bayi

”Betul sudah diamankan malam kemarin. Pelaku sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi,” ujar Mugiono.

”Jadi mereka ini pacaran, satu sekolah juga. Kalau dari alamat mereka ini bertetangga, di Kecamatan Cimahi Selatan,” sambungnya.

Saat ini pelaku perempuan sedang menjalani visum di RSUD Cibabat dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cimahi. Pelaku perempuan terancam Pasal 341 KUHP mengenai ibu yang menghilangkan nyawa anaknya secara sengaja.

”Yang pelaku perempuannya sudah tersangka karena dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi. Kalau laki-lakinya masih saksi,” tegasnya.

Sejauh ini, sepasang kekasih yang masih di bawah umur itu masih menjalani pemeriksaan oleh jajaran Unit PPA Satreksrim Polres Cimahi.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan