Walhi: Banjir Akibat Alih Fungsi Lahan

BANDUNG– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyebutkan, jika banjir yang terjadi beberapa hari terakhir ini di sejumlah daerah di Jawa Barat akibat masifnya alih fungsi lahan yang makin parah.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W. Paendong mengatakan, adanya alih fungsi lahan di hulu memberikan dampak hingga ke hilir, terutama sejumlah rumah warga.

“Selain curah hujan yang tinggi, adanya alih fungsi lahan menjadi faktor utama sehingga serapan air tak maksimal, seperti hutan lindung dan fungsi ekologi lainnya yang berkurang di kawasan hulu menjadi salah satu penyebab,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (5/1).

Secara ekologis, Meiki mengungkapkan kurangnya kawasan yang mampu menyerap air. Sehingga air mencari jalan yang akhirnya masuk ke pemukiman warga.
“Tidak ada kawasan yang mampu menyerap hujan lebih optimal, karena fungsi hutan lindung menurun ada unsur fungsi tanah yang menurun, pepohonan yang semakin berkurang,” sesalnya.

Agar kondisi ini tidak semakin memburuk, Meiki menjelaskan perlu adanya sistem drainase yang dibuat dengan baik.

“Lahan tidak diarahkan untuk pembangunan yang lain, tetapi perlu diatur ada ruang terbuka hijau dan juga sistem drainase harus dibuat dengan baik. Muaranya ke mana?,” ujarnya.

Penataan porsi 30 persen ruang terbuka hijau (RTH), kata Meiki harus dipenuhi karena dibutuhkan untuk fungsi hutan lindung, ketahanan air untuk menjaga ekologis.
“Masyarakat dan juga pemerintah harus mampu menghadirkan itu, masyarakat juga harus lebih peduli terhadap lingkungan dari hal terkecil misal tidak membuang sampah sembarangan,” paparnya.

Dari unsur RTRW di tengah masyarakat, harus diterapkan biopori untuk penyerapan air. “Dan warga yang masih ada pekarangan, jangan dibeton semuanya, tapi ditanami pepohonan, dibuat biopori sehingga bisa menyerap air,” ungkapnya.

Ke depan, kata dia, karena memasuki musim penghujan, informasi dini harus ditingkat oleh pemerintah kepada warga. Juga untuk proses rencana jangka panjang, oleh pemerintah perlu tata kelola ruang dan RTH.

“Pemerintah harus tanggap untuk menyampaikan informasi. Juga penataan ruang berbasis daerah aliran sungai harus diperhatikan dibandingkan pola yang mengedepankan pembangunan yang hanya bersifat investasi,” tandasnya. (mg4/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan