Perketat Pembangunan di KBU

NGAMPRAH– Untuk mencegah terjadinya bencana banjir yang berada di hilir, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung penuh implementasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU).

Tak hanya itu, wakil rakyat juga siap mengimplementasikannya dalam bentuk pengawasan, mengingat ada enam kecamatan dan 49 desa di KBB masuk zona KBU.

Ketua DPRD KBB, Rismanto mengungkapkan, dalam implementasi pengawasan KBU di kabupaten/kota harus ada sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif. Meskipun pembangunan telah menjadi kebutuhan, akan tetapi pembangunan khususnya di KBU mesti berada dalam koridor yang benar dan sesuai dengan aturan.

“Perda tentang KBU sebagai kawasan yang memiliki nilai konservasi harus mendapat dukungan dan dorongan dari semua pihak, tidak hanya pemerintah. Ini untuk menjaga keseimbangan alam di hulu,” ujar Rismanto, Minggu (5/1).

Menurut Rismanto, pihaknya terus mengupayakan agar setiap pengelola industri, pariwisata, pembangunan komersil dan lainnya, agar menjalankan pembangunan sesuai mekanisme yang benar supaya aturan pada Perda KBU dipenuhi dan tidak ada yang dilanggar.

“Tentunya pengawasan terus kami lakukan. Secara aktif kami mengonfirmasi (dugaan pelanggaran izin KBU). Temuan kami misalnya, ada izin yang sudah lama sekali, izin yang sudah kadaluarsa, bahkan yang belum berizin itu ada,” katanya.

Meski begitu, lanjut di, pelestarian KBU sebagai kawasan resapan air bergantung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kunci, karena yang memiliki kewenangan izin prinsip. Izin inilah yang membuka kajian dan tahapan izin lain berjalan.

Seiring banyaknya pelanggaran di KBU, Rismanto menilai, Perda KBU harus ditegakkan dan terimplementasikan secara efektif, agar KBU sebagai kawasan resapan air bisa terjaga keberlangsungannya dari penyalahgunaan.

“Jika memang ada penyalahgunaan kawasan, maka sebaiknya dikembalikan pada rasio, mana ruang terbuka hijau dan mana yang bisa dibangun,” katanya.

Seperti diketahui, bencana alam banjir bandang yang melanda dua Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/12) lalu, tidak hanya diduga akibat proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), melainkan diakibatkan pula telah rusaknya KBU. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan