NGAMPRAH– DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mendalami informasi soal banyak proyek yang dikerjakan oleh pengusaha gagal bayar oleh Dinas PUPR KBB.
Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan menyebutkan, terkait gagal bayar disebabkan karena tidak cermatnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyusun schedule pelaksanaan pekerjaan, sehingga batas akhir selesai kontrak mendesak sampai akhir tahun.
“Padahal banyak sekali tahapan administrasi yang harus disiapkan sampai dengan terbitnya SPP SPM dari SKPD sebagai dasar penerbitan SP2D sebagai bukti pembayaran pekerjaan oleh pihak pemerintah daerah,” kata Deni Minggu (5/1).
Deni juga tak menyangka adanya kabar jika gagal bayar itu mencapai angka Rp 60 miliar atau yang tidak tercairkan. “Baru tahun ini Bandung Barat mengalami hal seperti ini. Dalam waktu dekat saya akan bawa persoalan ini dipembahasan komisi dan sekaligus akan meminta keterangan langsung dari pihak PUPR agar beritanya engak simpang siur,” sebutnya
Soal pekerjaan pihak ketiga yang tidak sempat terbayarkan tersebut, kata Deni, sudah barang tentu harus diluncurkan pada perubahan APBD 2020. “Dengan catatan sumber anggarannya dari DAK dan bantuan provinsi apabila seluruh anggarannya sudah masuk dalam kas daeran Pemda KBB itu dapat dianggarkan pada perubahan penjabaran parsial APBD KBB tahun 2020 yang dapat dilaksanakan bulan Februari- Maret,” jelasnya.
Namun, sambung Deni, apabila sumber anggaran pekerjaan dari APBD KBB, maka akan dianggarkan di dalam perubahan murni APBD KBB tahun 2020 yang biasanya pelaksanaannya di bulan Oktober. “Pekerjaan pihak ketiga tahun 2019 yang sudah dilaksanakan dan tidak sempat dibayar sampai dengan akhir tahun 2019 harus diperiksa ulang lagi hasil pekerjaannya mengingat banyak juga hasil pekerjaan yang rusak kembali akibat banjir waktu itu,” tandasnya. (drx)