”Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” katanya saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”.
Disamping itu, kebijakan ini juga untuk pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Sebab, zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Sehingga, kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah.
”Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” terangnya.
Dia menuturkan, tercapainya pemerataan kualitas pendidikan adalah tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
”Kami berharap para pimpinan UPT Kemendikbud mencapai kata sepakat untuk mendukung terlaksananya zonasi hingga menyentuh kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di daerah,” tuturnya.
”Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. Kalau ada satu sekolah yang banyak guru berkumpul di situ, lakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa di dalam sekolah,” imbuhnya, mengakhiri sesi wawancaranya.(bbs/ziz)