Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Terkait jumlah PKL yang bakal direlokasi, pihaknya belum bisa menyebutkan angka, mengantisipasi munculnya PKL baru.

”Sudah ada datanya, termasuk dengan identitas lengkap tapi belum bisa disebutkan. Ini bukan data dari dinas lain, murni kami (Satpol PP) yang mendata,” tandasnya.

Asril (63), salah seorang PKL di Jalan Ria mengakui sudah menerima surat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kota Cimahi dua hari lalu. Dia yang sudah berjualan selama 12 tahun di atas trotoar itu pun tak bisa berbuat banyak.

”Iya udah nerima suratnya, disuruh pindah,” singkat Asril.

Pedagang kaos kaki dan sepatu itu pun masih kebingungan mencari lapak baru untuk berjualan. Informasinya, kata dia, akan dipindahkan ke Pasar Atas Baru. Namun, dia tetap khawatir penghasilannya akan menurun jika dipindahkan ke sana.

”Katanya mau dipindah ke Pasar Atas tapi belum jelas. Kalau di sini (trotoar Jalan Ria) omsetnya lumayan. Bisa Rp 500 ribu per hari kalau dari sepatu. Kaos kaki bisa Rp 200 ribu per hari,” terangnya.

Hal serupa diutarakan Reni (34), pedagang di Jalan Djulaeha Karmita yang biasa berjualan es campur. Dia mengaku saat ini dirinya masih bingung mesti pindah kemana. Sebab belum ada arahan relokasi dari pihak yang bakal menertibkan.

”Sekarang ya tetap jualan dulu sampai tanggal 20 Desember. Pasti bingung, mau pindah kemana juga belum tau, belum ada kabar juga dari Satpol PP,” tuturnya.

Dia pun menyayangkan adanya penertiban hingga relokasi oleh Satpol PP dan Damkar, terutama untuk para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Djulaeha Karmita, seberang Masjid Agung Cimahi.

”Saya disini udah delapan tahun jualan, alhamdulillah selalu ramai. Sebetulnya juga engga terlalu bikin macet, soalnya bukan jalur utama,” bebernya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan