DPR ”Preteli” Penghapusan UN

DPR ”Preteli” Penghapusan UN
Iwan Tri Wwahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK
 PENGHAPUSAN UN: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim mendengarkan pertanyaan dari anggota dewan saat rapat kerja (Raker)dengan Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (Kamis (12/12/2019). Raker tersebut membahas tentang penerapan kebijakan Asesmen kompetensi minimum dan Survei karakter mulai tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang akan berakhir di 2020 dan Sistem Zonasi, serta persiapan pelaksanaan anggaran 2020.
0 Komentar

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan UN memang harus dievaluasi. Namun, sambungnya, yang disampaikan Nadiem ke dirinya bukanlah penghapusan melainkan modifikasi.

”Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi dan memang harus dievaluasi kan,” kata Muhadjir yang juga mantan Mendikbud tersebut.

Muhadjir lantas menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat tahapan evaluasi dalam proses belajar. Ia menyebut pihak yang bisa mengevaluasi antara lain guru, satuan pendidikan, dan pemerintah. ”Ujian nasional itu adalah evaluasi yang dilakukan oleh negara,” tuturnya.

Baca Juga:Bangun Jembatan Darurat untuk Akses JalanSeleksi Terbuka Sekda Jabar Makin Mengerucut

Muhadjir menganggap wajar kritik yang disampaikan terkait keputusan Nadiem menghapus pelaksanaan UN dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Menurutnya, kritik itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pendidikan. (bbs/rie)

0 Komentar