Lembang, KBU, adalah kawasan hulu yang sangat berpengaruh kepada debit air dan kualitas air sungai yang dihasilkan hingga ke hilir.
Melalui program Citarum Harum diatur oleh Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, maka diharapkan tidak ada lagi pengusaha nakal yang bermain-main dengan aturan.
“Tertibkan pengusaha nakal di Lembang (KBU) yang tidak taat aturan, karena disinyalir banyak perusahaan, perumahan, dan tempat wisata yang tidak memiliki kelengkapan izin termasuk IMB. Pemda juga jangan beranggapan bahwa pengurusan izin itu adalah PAD, karena itu adalah bentuk pengendalian aturan, sementara PAD didapatkan dari retribusi,” tutur Lili.
Sebagai upaya membantu pemerintah dalam menanggulangi lahan kritis di KBU, DPD KNPI KBB berencana akan melakukan penanaman 1.000 pohon. Pohon itu akan disebar di sejumlah titik yang sudah dianggap sangat kritis dan perlu penanggulangan.
Melalui kegiatan itu diharapkan dapat memulihkan konservasi alam yang sudah rusak dan menjadi contoh bagi pihak lain untuk peduli terhadap lingkungan khususnya di wilayah Lembang. (drx)