CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mengupayakan percepatan penyerahan aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan yang berdiri di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Ami Pringgo Mardhani, mengatakan hingga akhir tahun 2019, pihaknya menargetkan 6 kompleks perumahan menyerahkan fasos dan fasumnya. Ke enam kompleks perumahan tersebut yaitu Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Taman Bukit Cibogo, Pondok Mas, Istana Gardenia, serta Bukit Indah Cimindi.
”Sebetulnya target awal tahun itu 12 kompleks perumahan, tapi pelaksanaannya sulit juga. Jadi kita revisi target jadi enam, dan sekarang semuanya on progress,” ujar Amy saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (2/12).
Menurutnya, revisi target dari 12 menjadi enam itu juga berkaitan dengan lamanya proses pendataan kompleks perumahan sebelum fasos dan fasumnya diserahkan ke Pemkot Cimahi.
”Target 12 itu karena kita pikir pelaksanannya sebulan cukup, ternyata bisa sampai dua bulan. Karena mesti pengukuran dulu, menghubungi pengembangnya juga lama, belum mencari data pengembangnya karena ada yang sudah tidak ada,” ujarnya.
Pihaknya mengalami kesulitan melakukan serah terima fasos dan fasum lantaran pengembang proyek perumahan rata-rata tidak bisa dihubungi.
”Misalnya yang Bukit Cimindi, sudah ditelepon pengembangnya tapi tidak merespon. Kita akan coba bersurat juga, kalau masih tidak ada respon kita ganti dulu ke perumahan yang sudah siap seperti Royal Pancanaka Garden di Ciuyah, Cipageran,” ungkapnya.
Disebutkannya, Fasos dan Fasum yang diserahkan ke Pemerintah Kota Cimahi rata-rata memiliki luas hingga 50 persen dari total luas komplek perumahannya.
”Sekitar 40 persen sampai 50 persen. Jadi lumayan pemasukannya buat daerah. Kalau nilai asetnya, engga tentu karena disesuaikan dengan appraisal. Misalnya di Leuwigajah, ada yang NJOP-nya Rp 3 juta permeter, dengan luas lahan punya kita hampir 1,5 hektare, jadi sekitar Rp 4,5 miliar nilai asetnya,” sebutnya.
Namun saat ini, pihaknya hanya melakukan pendataan dan penguasaan berita acara penyerahan fasos dan fasum. Sedangkan urusan balik nama aset menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.