”Sekarang baru penguasaan berita acara fasos dan fasum dulu, kalau balik nama oleh bagian aset. Legalnya berupa pelepasan hak, sertifikat yang masuk di tahap berikutnya,” tandasnya.(mg3/ziz)
Tahun Depan Hanya Sasar Enam Fasos Fasum di Perumahan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News