Serapan OPOP 54% Terkendala Pencairan

“Jadi kita kasih saja bantuan hibah ke pesantren-pesantren terserah mereka mau menggunakan itu untuk apa tetapi mereka harus menunjukan adanya peningkatan. Misalnya tadinya punya santri itu 100 setelah dibantu program hibah menjadi 2000 atau tadinya santrinya itu kualitas nya A kemudian setelah di kasih hibah jadi AA misalnya begitu,” jelasnya.

Yunandar juga mengkritik peran Dinas KUK yang berurusan dengan pesantren. Sebab sesuai dengan tupoksinya dinas KUK  itu berurusan dengan Koperasi dan pelaku usaha kecil menengah. Untuk itu program OPOP sebaiknya bukan ditangani oleh kepada Dinas KUK sebab berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 61 Tahun 2016 tugas poko Dinas KUK adalah mengurusi Koperasi dan usaha kecil.

‘’ JAdi sebaiknya dirubah saja jadi program hibah, kalau dulu kita punya program misalnya ruang Kelas Baru (RKB) atau Seribu Kobong atau program pesantren lainnya, itukan hibah program jadi dikasih plafon misalnya setiap pesantren itu  Rp 200 juta nilainya,” tutup Yunandar. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan