Siapkan Kamus Kompetensi untuk Cetak ASN Berkualitas

BANDUNG– Pusat Pelati­han, Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Ne­gara (Puslatbang PKASN LAN) menyiapkan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN.

Adanya kebutuhan untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan secara nasional ini menjadi dasar untuk menyusun dan me­netapkan kamus kompe­tensi berdasarkan peraturan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pe­merintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PermenPAN-RB Nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi Jabatan ASN.

Kamus kompetensi teknis bidang pelatihan berisi 17 judul kompetensi teknis bidang pelatihan, yang ter­diri dari 3 kompetensi Tek­nik Generik (G) dan 14 Kompetensi Teknik Spesifik (S). Kompetensi Generik adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh semua jabatan yang ada dalam lembaga pelatihan, sedang­kan Kompetensi Spesifik adalah kompetensi yang hanya dimiliki oleh jabatan tertentu saja.

Kepala Puslatbang PKASN LAN-RI, Hari Nugraha men­gatakan, adanya kamus ini untuk menciptakan ASN yang kompeten. “Sepertinya memang harus kita len­gkapi dengan hal lain, di antaranya adalah ini kamus kompetensi penyelenggara diklat.

Ini juga akan melengkapi aturan akreditasi lembaga diklat, jadi setiap diklat yang ada itu harus harus diakre­ditasi oleh LAN,” katanya ditemui di acara Diskusi Publik di Fifteen Cafe Bandung, pada Senin (18/11).

Hari menambahkan, pi­haknya akan melakukan ko­ordinasi dengan kementerian lewat LAN pusat agar bisa dilakukan upaya untuk men­ciptakan standar kompeten­si teknis yang lain.

“Saya pikir ini sangat penting karena akan sangat mendukung upaya untuk menciptakan ASN yang handal tidak hanya ikut diklat tetapi menciptakan seorang alumni diklat yang mumpuni dimulai dari penyel­enggara diklat yang memang punya standar kompetensi yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi SDM Aparatur pada KemenPAN-RB, Muzakir men­gatakan, keberadaan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan akan berperan be­sar dalam mendukung stan­darisasi kompetensi dan mewujudkan sistem merit untuk ASN dalam mewujud­kan pembangunan SDM yang berkualitas.

“Pemangkasan birokrasi berarti ada peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini tentu harus diisi oleh me­reka yang memiliki kompe­tensi yang baik. Nantikan penetapan standar kompe­tensi jabatan yang sebelum­nya diawali dengan penetapan kamus kompetensi jabatan yang dilakukan kita harapkan nanti pengisian jabatan fungsi­onal yang mengisi jabatan administratif bisa diisi oleh mereka yang kompeten dan kapabel,” kata Muzakir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan