Tak Patuh PP Pengupahan, Wali Kota Bisa Disanksi

Tak Patuh PP Pengupahan, Wali Kota Bisa Disanksi
AKSI DEMO: Ratusan buruh di Kota Cimahi melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota ikut memerjuangkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dianggap belum sesuai dengan kebutuhan.
0 Komentar

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan upah tahun depan naik 13,2 persen. Kenaikan upah versi buruh itu dilihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru.

”Sebetulnya kenaikan kita realistis gak muluk-muluk. Kita hanya meminta kepada wali kota untuk menetapkan (kenaikan) upah 13,2 persen,” pungkasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar