JAKARTA – Pemerintah diminta segera mencari solusi konkret untuk memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Termasuk menutup defisit yang selama ini terjadi. Perlu dilakukan pembenahan dan memastikan akar masalah. Termasuk perbaikan manajemen.
Fraksi PKS secara tegas menolak naiknya premi BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar mengatakan, BPJS sebagai program unggulan pemerintah jangan sampai terciderai dengan naiknya premi kelas 3. Menurutnya, masyarakat golongan bawah bukan tidak mau membayar. Tetapi tidak mampu membayar. “Masyarakat mau membayar karena sakit. Begitu sembuh, dia nggak mau bayar. Karena nggak punya uang. Ini mau ditambah lagi? Saya sebut itu kedzaliman, penindasan dan pemerasan,” kata Ansory di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Dia menganalogikan ada tiga macam manusia saat ini. Yang pertama, besok tidak tahu mau makan apa. Ada juga, besok mau makan ke mana. Dan yang terakhir besok mau makan siapa. “Mereka yang masuk kelas 3 adalah yang tidak tahu besok makan apa,” imbuhnya.
Ansory menegaskan, pemerintah harus mencari cara untuk menggratiskan bukan malah menaikkan. “Saya setuju dengan Pak Terawan yang mencari cara agar tidak menaikkan BPJS. Bahkan sudah berkirim surat ke Mensesneg,” bebernya.
Di tempat sama, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani memaparkan, Fraksi PKS memahami perjalanan BPJS Kesehatan mengimplementasikan amanat Undang-Undang sejak 2014. Selama itu pula, BPJS tidak pernah sepi dari kontroversi. Mulai dari kelembagaan hingga operasional. Seperti keresahan pasien mengalami sulitnya mengakses pelayanan kesehatan, keresahan profesi kesehatan karena dibatasi dalam memberikan pelayanan berkualitas. Juga keresahan industri farmasi dan rumah sakit yang mengeluh karena keterlambatan pembayaran.
“Fraksi PKS mengakui kehadiran BPJS Kesehatan telah memberikan bentuk baru serta harapan untuk lebih baik dalam pelayanan kesehatan. Cukup banyak hal positif yang mampu dimunculkan,” bebernya.
Karena itu, Fraksi PKS mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Tujuannya mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3 selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019.