CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih menunggu Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) perihal aturan teknis seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Dalam Permenpan RB era Tjahjo Kumolo tersebut sebagai Menpan RB, nantinya akan memuat Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juknas-Juknis) seputar seleksi CPNS seperti tahun lalu.
”Jadi masih nunggu peratuuran menteri yang baru (Tjahjo Kumolo). Nanti Juknas-Juknisnya ada di Permenpan seperti tahun lalu. Katanya begitu,” terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (29/10).
Sebelumnya, Kemenpan RB secara resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini. Dalam pengumuman dengan nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani langsung Menpan RB yang baru dilantik, Tjahjo Kumolo. Pendaftaran rencananya akan dimulai 11 November mendatang secara daring atau online melalui melalui SSCASN BKN.
Salah satu daerah yang mendapat jatah untuk mengadakan seleksi CPNS adalah Kota Cimahi. Dari informasi Kemenpan RB, Kota Cimahi mendapatkan jatah 99 formasi. Jumlah itu naik dari yang diusulkan sebelumnya yakni 30 formasi.
”Formasinya masih dominan di tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Sisanya tenaga teknis,” kata Jamaludin.
Saat ini, lanjut Jamaludin, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan seperti berkoordinasi dengan pemerintah pusat, menyiapkan help desk, tim verifikasi validasi.
”Tetap kami bekerja tiap hari terus dipersipakan,” ucapnya.
Kemudian, akan ada juga Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2019 di Kota Cimahi yang akan diisi sekitar 15-20 orang. Mereka yang dilibatkan dalam kepanitiaan berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi.
”Nanti ada Panselda juga. Lagi dibikin SK-nya. Jadi begitu Permenpan yang baru muncul, kita udah siap dengan perangkatnya,” ucap Jamaludin.
Perihal seleksi Pegawai Pemerinatahan dengan Perjanjian Kerja (P3K), lanjut Jamaludin, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi lanjutan. Sebab dalam informasi yang diterima, tahun ini hanya dibuka untuk seleksi CPNS saja.
”Kemungkinan setelah beres CPNS baru dibuka P3K, karena P3K yang lalu (seleksi 2018) belum ada Keppres-nya juga. Nunggu NIP,” tandasnya.(mg3/ziz)