CIMAHI — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi kembali mengambil langkah tegas terhadap pengempel atau penunggak pajak di Kota Cimahi. Kali ini sasarannya adalah sebuah reklame yang berdiri di Jalan HMS Mintaredja, tepatnya di Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi.
Sebab mengempleng pajak, reklame yang terpasang pada wajah kota tersebut diberikan teguran keras berupa pemasangan media spanduk bertuliskan Wajib Pajak ini Belum Membayar Pajak Reklame’ pada Jumat (18/10).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, sebelum media peringatan ini dipasang, pihaknya sudah melayangkan peringatan kesatu dan kedua. Bahkan panggilan pun tidak direspon WP.
”Ini tunggakan. Ini kan setahun sekali pajaknya, nah untuk tahun ini dia (WP) belum bayar pajaknya ini sudah peringatan ketiga. Karena tidak ada respon juga kita pasangan media peringatan,” jelasnya saat ditemui disela-sela pemasangan.
Dikatakannya, peringatan keras ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Besaran tunggakan pajak reklame tersebut mencapai Rp11.212.500. Pihaknya mengaku heran dengan WP tersebut, padahal tahun-tahun sebelumnya selalu taat dalam pembayaran pajak.
”Tahun sekarang kurang tahu percis gak bayar, tidak ada respon sehingga ini salah satu upaya,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya teguran ini, WP segera membayar lunas tunggakan pajaknya. Sebab, pajak ini sangat bermanfaat untuk pembangunan Kota Cimahi.
Sebelumnya, tepatnya 3 Oktober lalu Bappenda memberikan tindakan serupa terhadap objek pajak lahan kosong atas nama Listianti Hidayat di Kampung Pasirbuntu RT 01/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Objek pajak yang terdata atas nama Listianti Hidayat sebagai Wajib Pajak (WP) tersebut menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp938.531.838. WP tercatat tidak membayar pajak sejak tahun 1995-2018. Tercatat WP hanya membayar PBB pada tahun 1997 saja.
Spanduk peringatan keras berupa pemasangan spanduk berukuran panjang 3 meter dan tinggi 80 centimeter itu terpaksa dilakuka di atas lahan seluas 79.321 meterpersegi setelah WP tidak pernah menggubris imbauan dari Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi.