BANDUNG– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan masa 14 hari kepada pihak Wali Kota Bandung, terkait putusan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Dimana dalam putusan tersebut, Benny Bachtiar harus dilantik sebagai Sekda Kota Bandung.
Lebih jauh, masa pertimbangan tersebut sudah mendekati hari akhir. Dimana jika Pemkot Bandung tidak melakukan banding, maka harus melaksanakan putusan PTUN tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, polemik pelantikan Sekda Kota Bandung yang berkepanjangan, akan berdampak psikologis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kekhawatirannya karena terus berlarut-larut. Tapi kita berharap tidak berpengaruh akan dinamika yang ada, mudah-mudahan segera selesai,” katanya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (16/10).
Walau demikian, pihaknya menghargai seluruh proses di pengadilan, termasuk persoalan banding yang akan diajukan oleh tim Wali Kota Bandung.
“Kita lihat saja prosesnya dan bagaimana hasilnya. Kami patuh kepada aturan dan hasil akhirnya harus kita terima,” ujarnya.
Menurutnya persoalan Sekda Kota Bandung harus segera diselesaikan, mengingat perannya yang strategis dalam roda pemerintahan Kota Bandung. Terlebih banyaknya hal yang harus dikoordinasikan dengan posisi Sekda.
“Kita lihat saja dinamika ke depan, kalau dibilang harus selesai, ya memang harus. Karena bagaimana pun juga peran Sekda itu sangat strategis,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pastikan polemik pengangkatan Sekertaris Daerah (Sekda), tidak berdampak pada pelayanan Pemkot Bandung.
“Enggak ada masalah, karena Pemkot Bandung ini kolektif kolegial, jadi bukan karena Wali Kota, Wakil Wali Kota atau Sekda. Tapi merupakan kerja semuanya,” ucapnya.
Dikatakannya setelah berkonsultasi kepada para pakar hukum, maka pihaknya akan mengajukan banding. Karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dinilai tidak sesuai.
“Saya kemarin konsultasi dengan para pakar, nampaknya tafsir mereka ada sesuatu yang agak aneh. Maka menyarankan untuk banding,” terangnya.
Mang Oded menuturkan, bahwa tim ahli hukumnya terus melalukan monitoring, terkait persoalan Sekda Kota Bandung. Lebih jauh, pihaknya belum mendapat surat formal terkait keputusan tersebut.