”Banyaknya pasal yang keliru secara asas dan konsep harusnya dikoreksi salah satunya melalui Perppu,” ucap Donal.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah ogah berandai-andai jika nantinya Presiden Jokowi batal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK.
”Terkait Perppu saya kira itu bukan jawaban KPK. Karena sebagaimana kita baca dari pemberitaan akhir-akhir ini, pengajuan surat perppu itu muncul dari teman-teman mahasiswa dan masyarakat yang berharap ada proses koreksi terhadap RUU yang telah dibahas dan disahkan dalam waktu cepat tersebut,” tandas Febri ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pemerintah mengembalikan UU KPK hasil revisi ke DPR. Alasannya terdapat sejumlah bagian yang salah ketik. Pemerintah meminta klarifikasi mengenai bagian-bagian yang salah ketik itu. (riz/gw/fin/ziz)