Dia menambahkan, pada rapat tadi usulan Wali Kota tidak hanya membahas KTR saja tapi juga termasuk penertiban reklame roko, hanya saja masih berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Perizinan, yang tergabung dalam satuan tugas.
Ditempat sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita menambahkan, pertimbangan diusulkannya perda ini akibat dari dampak negatif rokok bagi kesehatan.
“Rokok ini mengandung nikotin ya, itu kan sangat berbahaya bagi kesehatan,”jelasnya.
Rita menambahkan, sebetulnya sejak 2016 sudah menyusun peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sampai akhirnya Wali Kota Bandung mengeluarkan Perwal nomor 315 tahun 2017.
’’Nah untuk Satgas KTR sendiri terdiri dari 34 petugas, dan berlaku di kawasan tertentu, ia mencontohkan di Mall, Resto, Sekolah, Tempat Peribadahan, Angkutan Umum, Perkantoran.(mg2/yan)