Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (yul/rus)
Kesigapan Direskrimsus Polda Jabar Berhasil Amankan Terduga
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News