Selamat Bertugas Wakil Rakyat

Bamsoet melanjutkan, DPR juga telah menyelesaikan pembahasan berbagai RUU untuk disetujui bersama pemerintah. Antara lain RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, RUU tentang Pekerja Sosial RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Sumber Daya Air dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lainnya, RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pesantren; RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

”Namun terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I di komisi dan pansus yang belum dapat diselesaikan,” papar politisi Partai Golkar ini.

Kemudian ada juga RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Bamsoet berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang.

”Karena carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya. Yakni disetujuinya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Perubahan undang-undang tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya dalam rangka percepatan pembahasan sebuah rancangan undang-undang.

”Kami menyadari bahwa pelaksanaan Prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala,” tukasnya.

Pertama, penentuan target Prioritas Tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu. Kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Ketiga, penyelesaian pembahasan seringkali mengalami deadlock untuk materi tertentu. Sebab ada ketidaksepahaman atau ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah. (rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan