BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan membuat penanda untuk 1.700 bangunan cagar budaya. Hal itu dilakukan agar bangunan cagar budaya tersebut bisa lebih diperhatikan oleh para penghuni dan pemiliknya.
Hal itu sesuai permintaan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa (1/10).
“Bikin penanda, jadi sebagai tanda bahwa bangunan yang ditandai itu sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Agar segera terlaksana, Yana meminta dinas terkait seperti Disbudpar dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk berkordinasi dengan TACB. Setiap bangunan cagah budaya ditandai sesuai kelas dan golongannya.
“Misalnya, kelas A warna hijau, Kelas B Warna Kuning dan kelas C warna merah. Nanti dipisah, dan dibedakan tiap kelas,”sarannya.
Yana pun meminta kepada aparat kewilayah untuk menjaga setiap bangunan yang menjadi cagar budaya.
“Dinas juga kordinasi dengan kewilayahan. Jadi bisa membantu menjaga setiap bangunan yang menjadi cagar budaya,” tegas Yana.
Sementara itu, Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti menyampaikan siap membantu pemerintah dalam memetakan setiap bangunan cagar budaya.
“Kita siap bantu, yang pasti dalam penanda itu harus jelas setiap kelasnya,” kata Harastoeti.
Diketahui di Kota Bandung sendiri saatb banyak bangunan cagar budaya yang banyak beralih fungsi. Bahkan berdasrkan pantauan Jabar Ekspres bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori heritage banyak menjadi tempat-tempat komersil.
Bangunan Heritage yang kepemilikannya pribadi bahkan kondisinya tidak terurus dan dibiarkan terbengkalai. (mg2/yan).