BANDUNG – Setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar untuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan akan melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan banding ke PTUN.
Dalam gugatan hukum Benny Bachtiar majelis hakim meminta Wali Kota Bandung mencabut l SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 pengangkatan Sekda Ema Sumarna dan segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Pemkot Bandung.
Menanggapi putusan tersebut Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku. Atas kemenangan gugatan tersebut pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan pakar hukum kumudian mengajukan banding.
“Saya mendapatkan pencerahan dari mereka (pakar hukum) dan mereka mencoba akan membantu,’’ jelas Oded kepada wartawan ketika ditemui Senin, (1/10).
Selain itu, untuk masalah ini pihak PTUN juga memberikan waktu kepada Pemkot Bandung untuk mempersiapkan selama 14 hari kemudian mengajukan banding. Sehingga, kata dia masalah ini belum ada keputusan tetap.
“Masih ada proses hukum yah, meskipun ini amar hakim, menurut saya masih ada proses hukum yang sedang berjalan,’’kata dia.
Untuk penganjuan banding ini pihaknya akan menunjuk kuasa hukun yang memiliki kompetensi dan ahli mewakili Pemkot Bandung dalam perkara gugatan di PTUN itu.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi berharap semua pihak untuk menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial.
“Itu sudah menjadi putusan PTUN yang harus dihormati,” ujar Folmer, di Gedung DPRD Kota Bandung.
Politikus PDIP itu menilai bahwa putusan PTUN itu sesuai aturan hukum. Keputusan Hakim yang meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung, dianggapnya sudah sesuai. Putusan PTUN tersebut kata Folmer, itu akan berlaku ke depan.
“PTUN sudah memutuskan. Keputusannya itu berlakunya ke depan, bukan berlaku surut,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Demokrat Agus Gunawan mengatakan, polemik Sekda Kota Bandung mestinya bisa disudahi dengan keluarnya putusan PTUN.