Dinilai Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers

”Harus digarisbawahi bahwa pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi setelah lembaga Eksekutif, Legislatif, dan yudikatif. Pers merupakan kontrol atas ketiga lembaga tersebut dengan landasan kinerjanya chek and balance,” jelasnya.

Dia menambahkan, kemerdekaan pers Indonesia pernah menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Namun, dia menyayangkan karena saat ini banyak pihak yang tergoda agar pers kembali dikontrol secara ketat.

”Itu bisa kita lihat melalui aturan-aturan yang dibenturkan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Salah satunya terlihat dalam RKUHP,” imbuhnya.

Untuk itu, Edwan mewakili jurnalis lainnya, dengan tegas meminta kepada DPRD Cimahi ikut mendorong agar pembahasan RKUHP itu digagalkan.

”Kami minta jangan ditunda tetapi dihapuskan. Kalau ditunda tentu ada potensi disahkan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan