JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jabar, bagi tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pria yang karib disapa Aher tersebut berhalangan hadir. Alasannya, Aher tengah berada di luar negeri.
“Saksi tidak hadir Ahmad Heryawan, saksi IWK (Iwa Karniwa) tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/9).
Febri menambahkan, pemeriksaan terhadap Aher rencananya akan kembali dijadwalkan. Ia berharap Aher dapat datang memenuhi panggilan dalam penjadwalan pemeriksaan selanjutnya.
“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ucapnya.
Diketahui, Aher telah diperiksa dua kali sebagai saksi kasus ini. Pemeriksaan terakhir digelar pada 27 Agustus 2019 lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Aher mengaku dicecar mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar berkaitan dengan rekomendasi perizinan proyek Meikarta oleh penyidik.
“(Ditanya) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Ditanya fungsinya. Saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” ujar Aher di Kantor KPK, Selasa (27/8).
Aher mengakui telah menjelaskan segala hal yang diketahuinya mengenai perizinan tata ruang Kabupaten Bekasi kepada penyidik. Menurut dia, sebelum izin tersebut dikeluarkan DPMTPSP, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari BKPRD yang saat itu dipimpin Iwa Karniwa.
Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak mengetahui secara rinci mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang dibahas BKPRD. Hal ini lantaran hingga akhir masa jabatannya, draf rekomendasi tersebut belum diserahkan ke meja kerjanya untuk ditandatangani.
“Jadi saya tidak tahu proses RDTR-nya di Kabupaten Bekasi seperti apa. Saya juga belum tahu juga ketika itu sudah dikirim ke provinsi diproses di provinsi, kemudian keburu saya pensiun. Itu saja tadi,” tandasnya.