Presiden juga mengutarakan dirinya telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR ini.
“Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden.
Terpisah, Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan tidak masuknya jaksa menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. “Oh, itu ya ndak apa-apa. Di KPK kami punya 90 jaksa lebih di situ. Mereka yang nanti bekerja di sana untuk kasus-kasus yang ditangani oleh KPK,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (13/9).
Terkait kemungkinan tidak terpilihnya Johanis Tanak karena menyebut adanya intervensi dari Jaksa Agung dalam kasus yang melibatkan kader Partai NasDem H Bandjela Paliudju, Prasetyo menampik hal itu.
Bahkan, ia menekankan untuk mengikuti seleksi capim KPK, Jaksa Agung yang mengusulkan kepada pansel. “Ndak ada, konflik apa, yang mengatakan konflik kan kalian, ndak ada konflik. Saya usulkan Tanak untuk ikut seleksi capim KPK, konflik apa,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) meminta Nawawi Pomolango selaku pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, untuk melepaskan jabatannya sebagai hakim. “Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Nawawi harus mundur dan melepaskan jabatan sebagai hakim,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat yang diterima kemarin.
Samsan mengatakan ketika Nawawi sudah purna tugas sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, Nawawi juga tidak bisa kembali bertugas sebagai hakim karier. “Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan MA tetap berharap supaya Nawawi dapat bekerja secara baik dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami mengucapkan selamat kepada Pak Nawawi Pomolango atas terpilihnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023,” ujar dia.