Mantan Lurah Leuwigajah Cs Terancam 15 Tahun Penjara

Mantan Lurah Leuwigajah Cs Terancam 15 Tahun Penjara
IKUTI SIDANG: Para terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata
0 Komentar

Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan SPAL. Hal tersebut terjadi karena terdakwa Agus Anwar selaku Lurah Leuwigajah dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.

”Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair,” bebernya.

Seperti diketahui, perkara tersebut baru terbongkar dan dilaporkan pada tahun 2014. Lalu pada tahun 2015 baru dilakukan penyidikan. Dari total Rp 2,3 miliar yang dibayarkan pihak Australia, semua uang itu dinikmati oleh para terdakwa. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 2 sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 UU Tipikor.(mg3/ziz)

0 Komentar