JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, untuk tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Waras. Sebelumnya ia diperiksa pada Selasa (20/8), juga sebagai saksi.
Kedatangannya kali ini, diakui Waras, dalam rangka melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku telah menyampaikan segala yang diketahuinya kepada penyidik sesuai keterangan di persidangan.
“Melengkapi BAP sebelumnya. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir. Kedua, saya sampaikan apa yang saya alami dan saya ketahui termasuk apa yang saya sampaikan di dalam persidangan sebelumnya,” ujar Waras usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/9).
Selain itu, ia juga mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai pertemuan antara Iwa dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. “Ya semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” ucap Waras.
Kendati demikian, Waras menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya proses penyerahan uang Rp 1 miliar dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan hanya mengenalkan Neneng kepada Iwa.
Proses pengenalan tersebut, kata dia, dilakukan dua kali selama kurun 2017 di rest area KM 72 Tol Cipularang dan Kantor Sekda Jawa Barat. “Dua kali. Saya hanya dua kali pertemuan. Lupa lah (kapan), 2017. Di (rest area) KM 72 sama di kantornya Pak Iwa,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengenalan tersebut atas permintaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Ia pun membantah telah menerima aliran dana. Pun tidak mengetahui adanya pemberian uang dalam pertemuan itu.
Ia juga tidak tahu jika benar terjadi penyerahan dana, uang tersebut terkait dengan proses pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Bahkan, ia menyatakan DPRD Jabar tidak memiliki kewenangan terkait RDTR Kabupaten Bekasi. Lantaran, panitia khususnya berada di tingkat kabupaten.
Walhasil, ia mengaku tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. “Jadi pansus RDTR itu adanya di Kabupaten Bekasi. Enggak ada kewenangan saya sebagai DPRD provinsi. Sebagai orang yang (berasal dari) Dapil Bekasi, Pak Leman minta saya ngenalin. Saya kenalin. Hanya itu,” tandas Waras.