Pemberian Fasilitas Perpajakan Bagi KKKS Migas

JAKARTA – Kontraktor kontrak kerja sama tertentu berhak mendapatkan fasilitas perpajakan dalam bentuk pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi (1) PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan (2) pengurangan sebesar 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Pada tahap eksploitasi, kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan pengembangan lapangan unconventional, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen.

Fasilitas perpajakan lainnya
Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu juga bukan merupakan objek pemotongan pajak penghasilan dan pemungutan pajak pertambahan nilai.

Tujuan pemberian fasilitas
Berbagai fasilitas di atas diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ragam fasilitas di atas, berikut ketentuan dan tata cara pemberiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019.

Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id.

Tinggalkan Balasan