Kembali ditegaskan Atet bahwa semangat penataan ini menjadi langkah awal sebelum opsi relokasi bisa dilaksanakan. Namun, sambil menunggu hal itu terealisasi Pemkot Bandung berupaya agar fungsi penataan ruang dan optimalisasi potensi ekonomi bisa dijalankan sekaligus.
Dengan adanya penataan ini, Atet melanjutkan, trotoar di ruas Jalan Ahmad Yani ini kembali membuka ruang untuk pejalan kaki sekitar 1,5 meter. Karena tenda yang digunakan masing-masing berukuran lebar 75 centimeter, sehingga hanya mengambil setengah trotoar selebar 3 meter.
“Kami bekerjasama juga dengan DPKP3 sehingga nanti hak pejalan kakinya bisa jadi lebih besar. Kita upayakan hak pejalan kaki lebih besar dan hak yang punya toko lebih besar. Dan mudah-mudahan ini bisa jadi destinasi wisata baru, jadi kalau semakin banyak yang jalan kaki mudah-mudahan juga konsumennya semakin banyak,” terangnya.
Guna menguatkan stretegi Pemkot Bandung mengatasi masalah PKL Cicadas, Atet menjelaskan, status zona merah di kawasan tersebut sudah menjadi zona kuning. Hal itu tertuang melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 032 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
“Pertimbangannya kita tidak menata dari nol yang sama sekali dilarang. PKL sebagai pelaku ekonomi terakomodir karena mereka potensi ekonomi kerakyatan. Tetapi kita juga menata ruang dan mengembalikan fungsi fasilitas umum,” pungkasnya. (mg2/drx)