Koridor Lima PKL Cicadas Ditargetkan Tuntas Pekan Depan

Kembali ditegaskan Atet bahwa semangat penataan ini menjadi langkah awal se­belum opsi relokasi bisa dilaks­anakan. Namun, sambil menunggu hal itu terealisasi Pemkot Bandung berupaya agar fungsi penataan ruang dan optimalisasi potensi eko­nomi bisa dijalankan sekali­gus.

Dengan adanya penataan ini, Atet melanjutkan, trotoar di ruas Jalan Ahmad Yani ini kembali membuka ruang un­tuk pejalan kaki sekitar 1,5 meter. Karena tenda yang digunakan masing-masing berukuran lebar 75 centime­ter, sehingga hanya mengam­bil setengah trotoar selebar 3 meter.

“Kami bekerjasama juga dengan DPKP3 sehingga nanti hak pejalan kakinya bisa jadi lebih besar. Kita upayakan hak pejalan kaki lebih besar dan hak yang pu­nya toko lebih besar. Dan mudah-mudahan ini bisa jadi destinasi wisata baru, jadi kalau semakin banyak yang jalan kaki mudah-mu­dahan juga konsumennya semakin banyak,” terangnya.

Guna menguatkan stretegi Pemkot Bandung mengatasi masalah PKL Cicadas, Atet menjelaskan, status zona me­rah di kawasan tersebut sudah menjadi zona kuning. Hal itu tertuang melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 032 Tahun 2019 tentang Pe­rubahan Kedua Atas Peratu­ran Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 tentang Pe­tunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pena­taan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

“Pertimbangannya kita tidak menata dari nol yang sama sekali dilarang. PKL sebagai pelaku ekonomi terakomodir karena mereka potensi eko­nomi kerakyatan. Tetapi kita juga menata ruang dan mengembalikan fungsi fasi­litas umum,” pungkasnya. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan