BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dinilai sudah melakukan pembangkangan, sehingga harus dikenakan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Hal itu diungkapkan Mantan Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto usai menjadi saksi sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/8).
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut mengaku, dirinya mengetahui proses seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung pada April hingga Mei 2018, bahkan hingga turunnya surat perintah pelantikan pada 20 September 2018.
”Jelas tahu (proses). Saya jadi Kabiro Hukum Kemendagri hingga 31 Maret 2019,” katanya kepada wartawan.
Dia pun tak habis pikir mengapa Oded batal melantik Benny Bachtiar menjadi Sekda, dan lebih memilih menggantinya dengan Ema Sumarna. Padahal dalam proses seleksi, Benny dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi Sekda. Dia menegaskan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kewenangan mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) ada di Presiden, itu tercantum dalam pasal 4 ayat 1 (satu) UUD 45. Alasannya, ASN itu merupakan aset negara yang kegiatannya bisa diintegritaskan dengan pemerintah pusat.
”Makanya, ASN yang menjadi lurah dan lainnya semua proses dibiaya dari APBN. Makanya, tata cara pengangkatannya diatur pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan,” jelasnya.
Dia berpendapat jika putusan Oded membatalkan pelantikan Benny dan menggantinya dengan Ema, itu adalah putusan yang keliru, dan tidak bisa ditolerir.
”Putusannya salah, menurut saya itu pembangkangan. Gak boleh itu walikota (Oded) kita harus tegak lurus. Ini negara kesatuan, bukan federal,” tegasnya.
Meski memang sejak dilantik jadi Wali Kota Bandung Oded mempunyai hak untuk menentukan pilihan. Namun, yang menjadi masalah adalah Oded tidak melaksanakan perintah pusat dalam hal ini Mendagri, bahkan pelantikan hingga molor sampai enam bulan.
”Yang jadi masalah seharusnya 20 September itu langsung dilaksanakan, dilantik. Dia ngulur-ngulur waktu, itu trik. Tidak ada kaitannya dengan enam bulan, (baru) dilantik. Ini ada unsur kesengajaan. Mendagri seharusnya memberikan sanksi, kalau tidak jadi preseden buruk,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Mulyadi yang merupakan kepanjangan dari Kemendagri mengaku jika proses seleksi terbuka atau oppen biding Sekda Kota Bandung sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.