Ajukan Kajian DOB

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara resmi telah mengajukan usulan kajian terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandung Timur (KBT) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Bupati Bandung Dadang M. Naser Mengatakan, kalau sesuai dengan prosedur dan aturan. Pihaknya, akan mendukung pembentukan KBT. ” pada prinsipnya kami mendukung pembentukan DOB KBT, kalau sudah sesuai prosedur dan aturan. Bukan masalah setuju atau tidak setuju, tetapi aturannya dan prosedurnya sudah sesuai atau belum,” katanya saat ditemui seusai Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 di Soreang, Senin (26/8).

Menurutnya, saat ini memang ada peraturan baru dari pemerintah pusat tentang pemekaran daerah. Sebagai kepanjangan tangan di daerah, Pemkab Bandung jelas akan mengikuti peraturan tersebut. ”Pemprov Jabar punya kehendak terkait pemekaran wilayah, ternyata awalnya DOB Bandung Timur belum diagendakan untuk  kajian. kami sudah mengusulkan kepada gubernur untuk diagendakan pelaksanaan kajian,” akunya.

Isu pembentukan Kabupaten Bandung Timur sendiri saat ini kembali mencuat setelah beredarnya surat dari Pemprov Jabar terkait 6 DOB baru yang kepada 5 kepala daerah. Surat bernomor 118/2878/Pemksm tertanggal 2 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Daud Achmad itu, dilayangkan kepada Bupati Cianjur terkait pembentukan DOB Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas, kepada Bupati Bekasi terkait DOB Kabupaten Bekasi Utara, kepada Bupati Tasikmalaya terkait DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Bupati karawarang terkait DOB Kota Cikampek dan Bupati Bandung terkait DOB Kabupaten Bandung Timur.

Sebagai balasan atas surat tersebut, Bupati Bandung Dadang M. Naser pun melayangkan jawaban kepada Gubernur Jabar dalam Surat Nomor 136/1999/KSOTDA tertanggal 23 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Dadang menyatakan bahwa Pemkab Bandung pada prinsipnya mendukung usulan pembentukan DOB Kabupaten Bandung Timur dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, sekaligus mengajukan permohonan agar dilakukan pengkajian terkait hal tersebut sesuai dengan tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung asal Rancaekek, Cecep Suhendar mengapresiasi langkah bupati yang dinilai responsif. ”Bupati ternyata sudah merespon aspirasi yang beredar di masyarakat serta pemerintah pusat dan provinsi,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan