“Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun sekali. Upah tidak lagi sesuai dengan Survei Kebutuhan Hidup (KHL). Upah Minimum tentang kemampuan sektor usaha yang paling lemah (misalnya layanan kebersihan /pabrik kerupuk),” sebutnya.
Poin kedua kata dia, mengenai pesangon. Pesangon ini akan dihapus dan digantikan dengan skema asuransi PHK jika revisi undang-undang ketenagakerjaan terjadi.
“Pesangon nantinya juga diatur oleh perusahaan dan pekerja,” sebutnya.
Adapun poin ketiga mengenai hubungan kerja. Poin ke empat soal tenagakerja Asing. Agus menilai, Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak ada batasan untuk menduduki jabatan apapun di perusahaan bahkan bisa menjadi kepala personalia / HRD.
Baca Juga:Damri Rute Cimahi-Bandara Kertajati Resmi BeroperasiIPM Tolak Ukur Kemajuan dan Perkembangan Daerah
“TKA ini juga menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan diklat bagi tenagakerja Indonesia pendamping TKA,” ungkapnya.
Poin terakhir isu revisi undang-undang tersebut mengenai fasilitas. Kata dia, kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja akan dihapus jika terjadi revisi undang-undang.
“Dalam aturan yang termasuk dalam fasilitas adalah rekreasi, olahraga, mess pekerja, tunjangan, bonus tahunan, cuti haid, tunjangan transportasi dan lain sebagainya,” pungkas Agus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sementara DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi serikat buruh itu dan mendukung penolakan rencana revisi aturan tersebut.
“Secara kelembagaan kami tidak memiliki wewenang itu. Tapi secara personal kami juga menolak revisi undang-undang tersebut,” terang Yudi.
Meski begitu, Yudi juga berencana akan menyampaikan aspirasi itu ke internal PKS mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat (DPP).
“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian untuk legislator di tingkat pusat. Tapi secara kelembagaan dewan, kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi sesuai yang diminta para serikat buruh ini,” tutup Yudi. (mg5/yan).
