“Ini sebenarnya ada permainan oknum yang melakukan jual beli ijazah yang tidak sesuai dasar dan kompetensi menyebabkan orang yang memenuhi kompetensi malah justru sulit,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan, Cucu Saputra menuturkan, bahwa Perwal nomor 031 secara khusus mengatur perpindahan jalur pendidikan dan pengakuan hasil belajar.
“Agar terwujud pendidikan yang adil bagi masyarakat sesuai amanah UU. Jadi siswa yang bersekolah di sekolah nonformal bisa ke jenjang formal, seperti anak jalur paket B sudah bisa masuk ke jenjang pendidikan formal ke SMA/SMK, begitupun siswa paket C bisa ke perguruan tinggi,” jelasnya.
Baca Juga:16 Tim Bersaing di Gala Siswa Indonesia 2019Tedy Rusmawan Jadi Pimpinan Dewan
Lebih lanjut Cucu menjelaskan, bahwa dengan adanya Perwal nomor 031 bisa memberikan kesetaraan bagi peserta didik.
“Pemerintah Kota Bandung melalui dinas pendidikan mengutus untuk lembaga yang bisa mengasses hal itu adalah SKB (sanggar kegiatan belajar) yang berada di Caringin,” terangnya.
SKB tersebut nantinya akan menjadi lembaga yang mengeksplore dan mengembangkan intrumen-instrumen untuk pengakuan hasil belajar di bawah kewenangan Dinas pendidikan kota Bandung. Ini berlaku bagi seluruh siswa sekolah nonformal, segala jenjang.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Paud Diskam, Abdul Gaos sebagai penyelenggara dan yang prakarsai keluarnya Perwal nomor 031 tahun 2019 menjelaskan, bahwa ini merupakan tahapan awal dari 5 tahapan atau langkah dalam Perwal lainnya. Dan dalam tahap pengujian akan dilakukan pada SKB
“Ini tahap peluncuran dan sosialisai kepada masyarakat, dari empat tahap lainnya, kemudian nantinya yang akan melakukan pengujian adalah sanggar kegiatan belajar,” ujarnya.
Pada SKB, selanjutkan akan ditindak lanjuti oleh Disdik seperti tim assesor atau tim penilai. “Bisa direkrut dari masyarakat, dari perguruan tinggi, kemudian ada tim teknis yang di SK kan oleh kepala dinas yang bertugas menyediakan instrumen-instrumen,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal itu, orang tua siswa berkebutuhan khusus yang pernah merasakan sulitnya memasukkan anaknya yang berkebutuhan khusus di sekolah formal, Juju Sukmana menjelaskan bahwa sulit mendapat kesetaraan.
Baca Juga:Rektor Tak Berikan Solusi KonkretSMAN 20 Bandung Optimis Raih Juara di Honda DBL 2019
“Sebelumnya sangat sulit, tapi kami waktu itu berkonsultasi dan dibantu oleh dinas pendidikan, sehingga anak saya sekarang sudah di tahun terakhir di bangku kuliah. Makanya dengan adanya perwal ini diharapkan bisa mempermudah penyetaraan baru anak anak lain,” tandasnya. (adv/mg4)
