Lebih lanjut lagi Indra mengungkapkan, setelah kabur dari TKP di Kecamatan Ciwidey menuju Kabupaten Sumedang, pelaku sempat membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor ke Polsek Pamulihan wilayah hukum Polres Sumedang. Tersangka AR mengaku menjadi korban pembegalan, hal tersebut dilakukannya sebagai alasan kepada orang tuanya.
Laporan palsu itu, lanjut Indra, sengaja dibuat tersangka, supaya seolah-olah dia menjadi korban pencurian atau pembegalan sepeda motor. Dengan harapan, motor pelaku yang ditinggal di TKP itu mendapatkan klaim asuransi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3e dan 5e KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yul)