DK ‘Setir’ Peredaran Narkoba dari Lapas

Di tempat yang sama, Kalapas Narkoba Kelas II A Bandung, Gun Gun Gunawan mengungkapkan, modus yang digunakan DK dalam menjalankan bisnis narkoba dari dala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui komunikasi ketika mendapat kunjungan.

”Kita juga temukan handphone dari tersangka. Diduga itu digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi,” paparnya.

Sebetulnya, tegas Gun Gun, penjagaan yang dilakukan petugas Lapas Jelekong sudah sangat ketat. Bahkan, pihaknya rutin melakukan razia seminggua dua kali. Bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

”Cuma kan tetap aja mereka berupaya. (Misal) kalau komunikasi dilakukan dengan cara komunikasi konvensional, kunjungan, besukan atau kode-kode tertentu,” terangnya.

Lebih jauh dia menerangkan, tersangka Gun Gun merupakan narapidana kasus narkoba yang baru menjalani masah hukuman sekitar satu tahun.

”Dia (DK) vonis narkoba juga lima tahun, baru jalan setahun pindahan dari tempat lain ke kita (Lapas Jelekong),” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima sindikat narkoba jaringan Lapas itu disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman 4-20 tahun penjara. (mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan