91 Aturan Daerah Dinilai Diskriminatif

Kampung toleransi
Dok/Jabar Ekspres
PENUH KERUKUNAN: Warga melewati vihara usai menunaikan ibadah solat duhur guna kembali ke rumahnya di Kampung Toleransi, Gang Ruhana, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, Minggu (2/7).
0 Komentar

BANDUNG – Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Setara Institute, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ternyata memiliki 91 Aturan daerah yang berpotensi menjurus ke arah diskriminatif terhadap kelompok minoritas.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, Perda diskriminatif ini memiliki kaitan dengan disandangnya sebagai provinsi yang memiliki predikat Intoleransi.

”Kasus angka intoleransi di Jabar tinggi. Provinsi ini bertahun-tahun masuk tiga besar kasus intoleransi terbanyak se-Indonesia,’’ jelas Ismail kepada wartawan ketika ditemui dalam diskusi publik, Kamis, (25/7).

Baca Juga:KNPI Jabar Dukung Pemuda Ikut Nyalon KadesMenang Harga Mati, Tidak Ingin Dipermalukan di Depan Publik Lagi

Dia mengatakan, penyelenggara pemerintah harus segera meninjau 91 peraturan yang berpotensi diskriminatif tersebut. Dan, usaha ke arah itu sudah ada dengan dibuatnya peraturan protoleransi.

“Nah, kalau sekarang ada semacam rekognisi atas berbagai macam temuan riset. Lalu mereka berbenah. Itu yang kami merasa bahwa teman-teman NGO, kampus, jurnalis, itu juga telah memberikan kontribusi pada kebijakan-kebijakan itu,” kata dia.

Ismail menilai, Kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) mengenai kerukunan umat beragama adalah langkah baik. Bahkan, Pokja ini diikuti oleh beberapa daerah lain di antaranya Bekasi, Bogor, dan Kuningan.

”Saya pikir Jabar sebagai daerah intoleran lambat laun akan terkikis. Dan kita harus bergerak mendorong munculnya kebijakan-kebijakan toleran di Jawa Barat,” ujar Ismail.

Sementara itu pembicara lainnya dari Jaringan Advokasi Jabar Neng Hannah mengatakan, jika tidak direvisi, aturan ini sebetulnya memiliki dampak pada eksistensi perempuan, agama minoritas, dan minoritas seksual.

”Peraturan-peraturan diskriminatif itu antara lain larangan aktivitas kelompok Ahmadiyah, pelarangan kegiatan Asyura, atau pencabutan izin rumah ibadah. Di samping itu, ada pula peraturan yang mewajibkan praktik agama tertentu kepada masyarakat umum,” tutur Neng Hannah.

Dia menilai, aturan-aturan semacam ini tanpa disadari bisa dianggap diskriminasi. Sebab, aturan seharusnya memiliki manfaat untuk semua golongan dan jangan sampai nyaman untuk satu agama, tapi tidak nyaman untuk agama yang lain.

Baca Juga:Honda DBL Akan Digelar di 750 Sekolah di 22 Provinsie-Paper Jabar Ekspres Edisi 26 Juli 2019

Aturan-aturan ini lanjut di, muncul pada level provinsi maupun kabupaten/kota dengan beragam jenis. Paling banyak, aturan muncul di Cianjur (10 buah), Kota Tasikmalaya (5 buah), dan Kota Bogor (3 buah).

0 Komentar