BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial menyarankan Pjs Direktur Umum PD Pasar Bermartabat Bandung Andri Salman menghormati proses hukum yang terpaut dugaan kasus korupsi.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Umum PD Pasar Bermartabat Bandung Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Andri ditetapkan tersangka setelah menyalahgunakan aset deposito senilai Rp2,5 miliar milik perusahaannya.
“Ya saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum itu berjalan,” kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.
Atas kasus yang melibatkan Andri tersebut, Oded mengatakan telah meminta pihak badan pengawas BUMD untuk segera berkoordinasi dengan Andri.
“Pak Andri pun harus mematuhi itu, dan saya tadi sudah amanatkan kepada dewan pengawas PD Pasar secepatnya untuk koordinasi,” kata Oded.
Atas perbuatannya, Andri dikenakan pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mg3/yan).